PERAN PERAWAT DALAM PELAKSANAAN K3RS


MAKALAH

PERAN PERAWAT DALAM PELAKSANAAN K3RS




Hasil gambar untuk lambang usu




DISUSUN OLEH   :

HANNA MAILYASTA

161101142







ILMU KEPERAWATAN

FAKULTAS KEPERAWATAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2017




DAFTAR ISI



Kata Pengantar            .........................................................................................................   1

BAB I Pendahuluan    .........................................................................................................   2

1.1  Latar Belakang                  .................................................................................   2

1.2  Rumusan Masalah             .................................................................................   2

1.3  Tujuan                               .................................................................................   2

BAB II Pembahasan   .........................................................................................................   3

            2.1 Pengertian Keselamatan dan kesehatan kerja       .............................................   3

            2.2 Bahaya yang sering didapatkan di rumah sakit    .............................................   3

            2.3 Bentuk Menejemen keselamatan dan kesehatan kerja     .................................   5

            2.4 Peran perawat dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja       .........   7

      di rumah sakit

BAB III Penutup        .........................................................................................................   11

            3.1 Kesimpulan           .............................................................................................   11

            3.2 Saran                     .............................................................................................   11

DAFTAR PUSTAKA .........................................................................................................   12








KATA PENGANTAR







            Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karuniaNya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya membahas mengenai Peran Perawat dalam Pelaksanaan K3RS.

            Harapan saya, semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca. Dan untuk ke depannya dapat memperbaiki maupun menambah isi makalah agar lebih baik lagi.

            Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.







Medan, Desember 2017



     Hanna Mailyasta





BAB I

PENDAHULUAN

  
1.1  LATAR BELAKANG

Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk negara Indonesia.

Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangidan atau bebas dari kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya akan menngkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Salah satu yang dapat meminimalisir kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.



1.2  RUMUSAN MASALAH

1)      Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2)      Bahaya yang sering didapatkan di rumah sakit

3)      Bentuk manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

4)      peran perawat dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit



1.3  TUJUAN

Untuk mengetahui peran perawat dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit.






BAB II

PEMBAHASAN



2.1  PENGERTIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

            Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu upaya mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal – hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat menggangu proses produksi secara menyeluruh. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangidan atau bebas dari kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya akan menngkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

            Dalam undang – undang nomor 13 tahun 2003 tetang ketenagakerjaan setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai – nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Rumah sakit merupakan salah satu bentuk sarana kesehatan, baik yang di selenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat yang berfungsi untuk melakuakn upaya kesehatan dasar atau kesehatan rujukan dan upaya kesehatan penunjang. Rumah sakit dalam menjalankan fungsinya dihrapkan senantiasa memperhatikan fungsi sosial dalam menjalankan fungsinya ditandai dengan adanya mutu pelayanan prima rumah sakit. Mutu pelayanan rumah sakit sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yang paling dominan adalah sumber daya manusia  ( Depkes RI, 2002 ).



2.2 BAHAYA YANG SERING DIDAPATKAN DI RUMAH SAKIT

Dalam pekerjaan sehari – hari petugas kesehatan selalu dihadapkan pada bahaya bahaya tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik, peralatan listrik maupun peralatan kesehatan dapat digolongkan dalam :

        I.            Bahaya kebakaran dan ledakan dari xat/ bahan yang mudah terbakar atau meledak ( obat – obatan )

     II.            Bahan beracun, korosif, dan kaustik

  III.            Bahaya radiasi

  IV.            Luka bakar

    V.            Syok akibat aliran listrik

  VI.            Luka sayat akibat gelas yang pecah dan benda tajam

VII.            Luka infeksi dari kuman, virus, atau parasit.

Hasil laporan National Safety Council ( NSC ) tahun 2008 menunjukkan bahwa terjadi kecelakaan di rumah sakit 41% lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum suntik, terkilir, sakit pinggang, tergores/ terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi dan lain – lain.

Laporan lainnya yakni di Israel, angka prevalensi cedera punggung tertinggi pada perawat ( 16.8% ) dibandingkan pekerja sektor industri lain. Di Australia, diantara 813 perawat, 87% pernah low back pain, prevelensi 42%, dan di AS, insiden cedera muskuloskletal 4.62/100 perawat pertahun. Khusus di Indonesia, data penelitian sehubungan dengan bahaya – bahaya di rumah sakit belum tergambar dengan jelas, namun diyakini bahwa banyak keluhan – keluhan dari para petugas di rumah sakit, sehubungan dengan bahaya – bahaya yang ada di rumah sakit.

Selain itu, tercatat bahwa terdapat beberapa kasus penyakit kronis yang diderita petugas rumah sakit, yakni hipertensi, varises, anemia ( kebanyakan wanita ), penyakit ginjal dan saluran kemih ( 69% wanita ), dermatitis dan urtikaria ( 57% wanita ) serta nyeri tulang belakang dan pergeseran diskus intervertebrae.

Di tambah juga bahwa beberapa kasus penyakit akut yang diderita petugas rumah sakit lebih besar 1.5 kali dari petugas atau pekerja lain, yaitu penyakit infeksi dan parasit, saluran pernapasan, saluran cerna dan keluhan lain, seperti sakit telinga, sakit kepala, gangguan saluran kemih, masalah kelahiran anak, gangguan pada saat kehamilan, penyakit kulit dan sistem otot dan tulang rangka.

Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakannya. Oleh karena itu, K3 rumah sakit perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraannya lebih efektif, efisien, dan terpadu, diperlukan sebuah pedoman manajemen K3 di rumah sakit, baik bagi pengelola, karyawan, maupun masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit.


2.3  MENEJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT

Menejemen adalah pencapaian tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan bantuan orang lain. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan ( malpraktek ) serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibagi kegiatan atau fungsi manajemen tersebut menjadi :

a.       Planning /(perencanaan)

b.      Organizing/ (organisasi)

c.       Actuating /(pelaksanaan)

d.      Controlling /(pengawasan)


Ø  Planning/ (Perencanaan)

Fungsi perencanaan adalah suatu usaha menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapi tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adalah keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit dan instansi kesehatan. Perencanaan ini dilakukan untuk memenuhi standarisasi kesehatan pasca perawatan dan merawat ( hubungan timbal balik pasien – perawat/ dokter, serta masyarakat umum lainnya ). Dalam perencanaan tersebut, kegiatan yang ditentukan meliputi :

        i.            Hal apa yang dikerjakan

      ii.            Bagaiman cara mengerjakannya

    iii.            Mengapa mengerjakan

    iv.            Siapa yang mengerjakan

      v.            Kapan harus dikerjakan

    vi.            Dimana kegiatan itu harus dikerjakan

  vii.            hubungan timbal balik ( sebab akibat)

Ø  Organizing/ (Organisasi)

Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit/ instansi kesehatan dapat dibentuk dalam beberapa jenjang, mulai dari tingkat rumah sakit/ instansi kesehatan daerah ( wilayah ) sampai ke tingkat pusat atau nasional. Keterlibatan pemerintah dalam organisasi ini baik secara langsung atau tidak langsung sangat diperlukan. Pemerintah dapat menempatkan pejabat yang terkait dalam organisasi ini di tingkat pusat dan tingkat daerah, di samping memberlakukan undang – undang keselamatan dan kesehatan kerja. Di tingkat daerah dan tingkat nasional perlu dibentuk Komisi Keamanan Kerja Rumah Sakit/ instansi yang tugas dan wewenangnya dapat berupa :

a)      Menyusun garis besar pedoman keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan

b)      Memberikan bimbingan, penyuluhan, pelatihan pelaksana- an keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan

c)      Memantau pelaksanaan pedoman keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan

d)      Memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan penerbitan izin rumah sakit / instansi kesehatan

e)                  mengatasi dan mencegah meluasnya bahaya yang timbul dari suatu rumah sakit / instansi kesehatan, dan lain – lain.

Ø  Actuating/ (Pelaksanaan)

Fungsi pelaksanaan atau penggerakan adalah kegiatan mendorong semangat kerja, mengerahkan aktivitas, mengkoordinasikan berbagai aktivitas yang akan menjadi aktivitas yang kompak (sinkron), sehingga semua aktivitas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit/ instansi kesehatan sasarannya ialah tempat kerja yang aman dan sehat.

Untuk itu setiap individu yang bekerja maupun masyarakat dalam rumah sakit/ instansi kesehatan wajib mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan dapat menjadi sumber kecelakaan kerja dalam rumah sakit/ instansi kesehatan, serta memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja tersebut.

Kemudian mematuhi berbagai peraturan atau ketentuan dalam menangani berbagai spesimen reagensia dan alat-alat. Jika dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu – raguan atau pertentangan, maka menjadi tugas semua untuk mengambil keputusan penyelesaiannya.

Ø  Controlling/ (Pengawasan)

Fungsi pengawasan atau controlling adalah aktivitas yang mengusahakan agar pekerjaan – pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan pengawasan perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu:

·         Adanya rencana

·         Adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada bawahan.

Dalam fungsi pengawasan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala peraturan demi keselamatan kerja bersama di rumah sakit/ instansi kesehatan. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan bahaya yang bagaimanapun baiknya akan sia – sia bila peraturan diabaikan. Dalam rumah sakit/ instansi kesehatan perlu dibentuk pengawasan rumah sakit/ instansi kesehatan yang tugasnya antara lain :

·         Memantau dan mengarahkan secara berkala praktek – praktek rumah sakit/ instansi kesehatan yang baik, benar dan aman

·         Memastikan semua petugas rumah sakit/ instansi kesehatan memahami cara- cara menghindari risiko bahaya dalam rumah sakit/ instansi kesehatan

·         Melakukan penyelidikan/ pengusutan segala peristiwa berbahaya atau kecelakaan

·         mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan tentang keamanan kerja rumah sakit/ instansi kesehatan

·         Melakukan tindakan darurat untuk mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya bahaya tersebut, dan lain – lain.


2.4  PERAN PERAWAT DALAM PELAKSANAAN K3RS

Fungsi seorang perawat sangat tergantung kepada kebijakasanaan perusahaan dalam hal luasnya ruang lingkup usaha kesehatan, susunan dan jumlah tenaga kesehatan yang deipekerjakan dalam perusahaan. Perawat merupakan satu – satunya tenaga kesehatan yang full time di rumah sakit, maka fungsinya adalah :

ü  Membantu dokter perusahaan dalam menyusun rencana kerja hiperkes di perusahaan

ü  Melaksanakan program kerja yang telah digariskan, termasuk administrasi kesehatan kerja

ü  Memelihara dan mempertinggi mutu pelayanan perawatan dan pengobatan

ü  Memelihara alat-alat perawatan, obat-obatan dan fasilitas kesehatan perusahaan

ü  Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan sesuai cara-cara yang telah disetujui

ü  Ikut membantu menentukan kasus – kasus penderita, serta berusaha menindak lanjuti sesuai wewenang yang diberikan kepadanya

ü  Ikut menilai keadaan kesehatan tenaga kerja dihubungka dengan faktor pekerjaan dan melaporkan kepada dokter di rumah sakit.

ü  Membantu usaha perbaikan kesehatan lingkungan dan rumah sakit sesuai kemampuan yang ada

ü  Ikut mengambil peranan dalam usaha – usaha kemasyarakatan

ü  Membantu, merencanakan, dan atau melaksanakan sendiri kunjungan rumah sebagai salah satu dari segi kegiatannya

ü  Menyelenggarakan pendidikan hiperkes kepada tenaga kerja yang dilayani

ü  Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja

ü  Mengumpulkan data – data dan membuat laporan untuk statistik dan evaluasi

ü  Turut membantu dalam usaha penyelidikan kesehatan tenaga kerja

ü  Memelihara hubungan harmonis di rumah sakit dan lingkungannya

ü  Memberikan penyuluhan dalam bidang kesehatan.

Menurut Jane A. Le R.N dalam bukunya The New Nurse in Industry, beberapa fungsi spesifik dari perawat adalah :

1)      Persetujuan dan kerjasama dari pimpinan perusahaan/ industry dalam membuat program dan pengolahan pelayanan hiperkes yang mana bertujuan memberikan pemeliharaan / perawatan kesehatan yang sebaik mungkin kepada tenaga kerja

2)      Memberikan/ menyediakan primary nursing care untuk penyakit -penyakit atau korban kecelakaan baik akibat kerja maupun yang bukan akibat kerja bedasarkan petunjuk- petunjuk kesehatan yang ada

3)      Mengawasi pengangkutan si sakit korban kecelakaan ke rumah sakit , klinik atau ke kantor dokter untuk mendapatkan perawatan / pengobatan lebih lanjut

4)      Melakukan referral kesehatan dan pencanaan kelanjutan perawatan dan follow up dengan rumah sakit atau klinik spesialis yang ada

5)      Mengembangkan dan memelihara system record dan report kesehatan dan keselamatan yang sesuai dengan prosedur yang ada di perusahaan

6)      Mengembangkan dan memperbarui policy dan prosedur servis perawatan

7)      Membantu program physical examination (pemeriksaan fisik) dapatkan data-data keterangan-keterangan mengenai kesehatan dan pekerjaan. Lakukan referral yang tepat dan berikan suatu rekomendasi mengenai hasil yang positif.

8)      Memberi nasehat pada tenaga kerja yang mendapat kesukaran dan jadilaj perantara untuk membantu menyelesaikan persoalan baik emosional maupun personal

9)      Mengajar karyawan praktek kesehatan keselamatan kerja yang baik,dan memberikan motivasi untuk memperbaiki praktek-praktek kesehatan

10)  Mengenai kebutuhan kesehatan yang diperlukan karyawan dengan obyektif dan menetapkan program Health Promotion, Maintenance and Restoration

11)  Kerjasama dengan tim hiperkes atau kesehatan kerja dalam mencari jalan bagaimana untuk peningkatan pengawasan terhadap lingkungan kerja dan pengawasan kesehatan yang terus menerus terhadap karyawan yang terpapar dengan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatannya

12)  Tetap waspada dan mengikuti standar-standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ada dalam menjalankan praktek-praktek perawatan dan pengobatan dalam bidang hiperkes ini

13)  Secara periodic untuk meninjau kembali program-program perawatan dan aktifitas perawatan lainnya demi untuk kelayakan dan memenuhi kebutuhan serta efisiensi

14)  Ikut serta dalam organisasi perawat (professional perawat) seperti ikatan paramedic hiperkes, dan sebagainya

15)  Merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak boleh dilupakan dan penting adalah mengikuti kemajuan dan perkembangan professional (continues education).

Secara sistimatis DR. Suma’mur PK, MSc, menggambarkan tugas-tugas paramedis hiperkes sebagai berikut :

v  Tugas medis teknis yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan

a.       Perawatan dan pengobatan penyakit umum, meliputi :

1)      Menurut petunjuk dokter rumah sakit

2)      Menurut pedoman tertulis (standing orders)

3)      Rujukan pasien ke rumah sakit

4)      Mengawasi pasien sakit hingga sembuh

5)      Menyelenggarakan rehabilitasi

b.      Perawatan dan pengobatan pada kecelakaan dan penyakit jabatan

c.       Menjalankan pencegahan penyakit menular (vaksinasi, dll)

d.      Pemeriksaan kesehatan :

1)      Sebelum bekerja (pre-employment)

2)      Berkala

3)      Pemeriksaan khusus

v  Tugas administratif mengenai dinas kesehatan perusahaan

                    i.            Memelihara administrasi (dinas kesehatan )

                  ii.            Mendidik dan mengamati pekerjaan bawahannya

                iii.            Memelihara catatan-catatan dan membuat laporan

·         Catatan perseorangan yang memuat hasil pemeriksaan kesehatan pekerja

·         Laporan mengenai angka kesakitan, kecelakaan kerja

·         Laporan pemakaian obat dan sebagainya

v  Tugas sosial dan pendidikan

1.      Memberi pendidikan kesehatan kepada pekerja

2.      Ketrampilan PPPK

3.      Pola hidup sehat.

4.      Pencegahan penyakit yang berhubungan dengan kebiasaan yang kurang baik

5.      Menjaga kebersihan dalam perusahaan

6.      Mencegah kecelakaan kerja



BAB III

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

            keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangidan atau bebas dari kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya akan menngkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

            Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit akan berjalan dengan baik jika adanya komitmen dari semua pihak, terutama dari direktur rumah sakit. Perlu pemahaman, kesadaran, dan perhatian yang penuh dari segala pihak yang ada di rumah sakit, bukan hanya dari salah satu pihak saja, sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai.

3.2 SARAN

            Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja dan produktivitas yang dihasilkan, semakin tersedianya fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja maka semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia menempati posisi yang terburuk bila di bandingkan dengan negara Singapure, Malaysia, Thailand, dan Filiphina. Dengan kondisi tersebut, Indonesia akan sulit menghadapi persaingan global karna ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja.

            Jadi perlu adanya kedisiplinan yang tegas dan tidak diskriminasi dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit, dalam arti semua pihak ikut berperan tanpa ada yang melanggar. Dengan begitu, Indonesia akan mampu bersaing pada persaingan global yang pada tahun 2020 akan segera berlaku.




DAFTAR PUSTAKA


Allen, carol Vestal, 1998, Memahami Proses keperawatan dengan pendekatan latihan , alih bahasa Cristantie Effendy, Jakarta : EGC

Repository.usu.ac.id

Repository.ugm.ac.id

Simamora,RH.2012.Buku Ajar Manajemen Keperawatan.Jakarta.EGC

Simamora,Roymond,dkk.2017.Penguatan Kinerja Perawat dalam Pemberian Asuhan Keperawatan melalui Pelatihan Ronde Keperawatan di Rumah Sakit Royal Prima Medan

Depkes RI, 1991, pedoman uraian tugas tenaga keperawatan dirumah sakit, Jakarta.:Depkes RI

Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung : Rosdakarya, 1996

Roymond,dkk.2016.Pelatihan Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Supervisi Pelayanan Keperawatan dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Umum

Simamora,RH.Buku Ajar Pendidikan Dalam Keperawatan.Jakarta.Buku Kedokteran ECG























Komentar