BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Bahan
berbahaya dan beracun ( B3 ) adalah bahan yang
karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada
kesehatan manusia, kerusakan properti dan atau lingkungan.
Jenis
dan klasifikasi bahan berbahaya dan beracun :
1.
Klasifikasi I,
meliputi :
A.
Bahan kimia atau
sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang
fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit
penanganan dan pengamanannya;
B.
Bahan kimia atau
sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga menimbulkan bahaya.
2.
Klasifikasi II,
meliputi :
A.
Bahan radiasi;
B.
Bahan yang mudah
meledak karena gangguan mekanik;
C.
Bahan beracun atau
bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau
yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir;
D.
Bahan
etilogik/biomedik;
E.
Gas atau cairan
beracun atau mudah menyala yang dimampatkan;
F.
Gas atau cairan atau
campurannya yang bertitik nyala kurang dari 350C;
G.
Bahan padat yang
mempunyai sifat dapat menyala sendiri.
3.
Klasifikasi III,
meliputi :
A.
Bahan yang dapat
meledak karena sebab-sebab lain, tetapi tidak mudah meledak karena sebab-sebab
seperti bahan klasifikasi II;
B.
Bahan beracun dengan
LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara tetapi tidak mempunyai sifat
seperti bahan beracun klasifikasi II;
C.
Bahan atau uapnya
yang dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri;
D.
Gas atau cairan atau
campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 350Csampai 600C;
E.
Bahan pengoksidasi organik;
F.
Bahan pengoksidasi
kuat;
G.
Bahan atau uapnya
yang bersifat karsinogenik, tetratogenik dan mutagenik;
H.
Alat atau
barang-barang elektronika yang menimbulkan radiasi atau bahaya lainnya.
4.
Klasifikasi IV,
yaitu :
A.
Bahan beracun dengan
LD50 (rat) diatas 500 mg/kg atau yang setara;
B.
Bahan pengoksid
sedang;
C.
Bahan korosif sedang
dan lemah;
Bahan yang mudah terbakar.
Komentar
Posting Komentar